Riau  

Update Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera, Kejati Riau Terima SPDP 15 Tersangka

Update Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera, Kejati Riau Terima SPDP 15 Tersangka
Penyelidikan kasus gajah mati tanpa kepala (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Penanganan kasus pembunuhan Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara perburuan satwa pembohong yang melepaskan gajah jantan tanpa kepala dan gading tersebut.

Kasus ini sebelumnya terungkap Polda Riau dengan menangkap 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat perburuan satwa pembohong lintas provinsi. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam kegelapan aparat kepolisian.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Polda Riau telah menyerahkan SPDP kepada Kejati Riau. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

“Kejati Riau telah menerima SPDP,” ujarnya, dikutip Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua SPDP yang telah diterima kejaksaan, masing-masing berisi 13 tersangka dan 1 tersangka.

Sementara itu, berkas tersangka lainnya masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan.

Ada dua SPDP yang diterima Kejaksaan yakni masing-masing berisi 13 tersangka dan 1 tersangka. Sementara berkas (tersangka) lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan, kata Zikrullah.

Kejati Riau juga telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Tiga jaksa telah ditunjuk untuk mengawali proses penyidikan sekaligus menyelidiki berkas perkara yang kemudian dilimpahkan penyidik.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkap delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sedangkan tujuh tersangka lainnya diringkus hingga ke Pulau Jawa.

Para pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan ilegal satwa liar tersebut.

“Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan,” kata Herry.

Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43), serta AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42) yang diamankan di wilayah Pulau Jawa.

Dalam mengungkap kasus ini, polisi juga menyita enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera, yang menunjukkan bahwa kelompok ini diduga menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.

Nilai ekonomi dari perdagangan ilegal satwa pembohong itu disebut sangat besar. Namun, keuntungan tersebut dibayar mahal oleh kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap kelestarian satwa yang dilindungi.

“Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 ​​juta,” jelasnya.

Polisi juga menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi.

Modus ini diduga dilakukan untuk menyamarkan materi asal-usul ilegal sebelum dipasarkan kepada kolektor.

Kasus ini bermula pada awal Februari 2026, saat seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kondisi bangkai satwa tersebut sangat memprihatinkan karena ditemukan dalam posisi duduk, dengan kepala terpotong dan kedua gading hilang.

Hasil otopsi lapangan juga menunjukkan adanya dua proyektil logam yang bersarang di tubuh gajah tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa satwa dilindungi itu menjadi korban perburuan terorganisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *