KabarSumatra.com — Upaya penyelundupan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kota Dumai, Riau. Sebanyak 26 orang diselamatkan saat ingin diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan tiga unit kendaraan minibus.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang diduga membawa calon PMI ilegal.
“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor F 1398 KC. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sopir berinisial JS, petugas menemukan delapan orang wanita yang berencana akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri,” ujar Angga dalam keterangannya, Rabu (15/1/2026).
Tak lama kemudian, petugas kembali menghentikan sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan AP.
Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan 17 calon PMI, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi keberangkatan.
Operasi diakhiri dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu yang dikemudikan MT.
“Tersangka MT diketahui ikut mengawasi kegiatan penyelundupan tersebut dan kedapatan mengangkut satu orang calon PMI ilegal lainnya, sehingga total korban yang berhasil menyelamatkan mencapai 26 orang,” ucap Angga.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Untuk dapat berangkat ke luar negeri, mereka diminta membayar kepada agen dengan tarif berkisar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.
Sementara itu, para tersangka yang berperan sebagai sopir mengaku menerima upah yang berbeda dalam setiap perjalanan. JS memperoleh Rp750.000, AP menerima Rp600.000, sedangkan MT yang juga berperan sebagai pengurus mendapatkan Rp200.000 dari pihak mandor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Angga.












