KabarSumatra.com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan praktik penyelundupan pangan berskala besar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam sidak tersebut, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan resmi.
Di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta pemerintah daerah, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan merupakan ancaman serius bagi petani dan kedaulatan pangan nasional.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil penindakan, dari total 1.000 ton beras ilegal tersebut, sebanyak 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.
Beras itu diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah penghasil beras.
Ironisnya, beras tersebut justru ditujukan ke daerah-daerah sentra produksi seperti palembang dan riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan memperkuat dugaan kuat adanya penyelundupan terorganisir.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.
Tak hanya beras, dalam operasi tersebut aparat juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain, seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih.
Seluruhnya diketahui tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Sebagian besar barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keamanan pangan yang dirusak.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina wilayah bukan semata-mata persoalan jumlah atau nilai ekonomi, melainkan mencakup risiko besar terhadap sektor pertanian dan peternakan nasional.
Ia mencontohkan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Ia memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai Arahan Presiden RI untuk menindak tegas kejahatan pangan.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk melakukan tindakan ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran.












