KabarSumatra.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kembali digencarkan.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kawasan yang selama ini dikenal sebagai “kampung narkoba” di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam (17/1/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, berikut informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Suri Tauladan.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons cepat aparat kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah rawan transaksi ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jaringan pengedar narkotika, masing-masing Rafi (27), seorang pengangguran asal Sukajadi, Burhan alias Dabur (38), buruh asal Senapelan, serta Riki (39), seorang sopir yang merupakan warga setempat. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan saat penjagaan mengelilingi lokasi.
Selain para pengedar, polisi juga mengamankan delapan orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kedelapan orang tersebut diduga sebagai pengguna narkotika dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan bermula saat tim opsnal terlebih dahulu mengamankan Riki di sebuah rumah di simpang Gang Suri Tauladan,” ujar Jacub Senin (19/1/2026).
Jacub menjelaskan, penggeledahan terhadap Riki yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat tidak menemukan barang bukti narkotika. Meski begitu, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain yang menjadi target utama.
Di lokasi kedua, polisi berhasil menangkap Rafi dan Dabur. Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika milik Rafi.
Barang bukti tersebut berupa tujuh klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,11 gram, puluhan klip plastik kosong, sembilan buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp660.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit ponsel merek Vivo milik Rafi, ponsel Realme milik Dabur, serta ponsel Samsung dan dompet milik Riki. Seluruh barang tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan guna menelusuri jaringan dan alur transaksi para tersangka.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Rafi mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Amek, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Jacub.
Saat ini, tersangka ketiga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












