KabarSumatra.com — Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Aceh tancap gas memastikan kepastian hunian bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Penyediaan lahan untuk Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) kini menjadi prioritas utama agar para korban tidak berlama-lama hidup dalam selimut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh hambatan administratif dan teknis terkait pertanahan harus segera dituntaskan.
Menurutnya, kebutuhan hunian bagi korban bencana hidrometeorologi bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Kita menargetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas M. Nasir saat rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Dalam arahannya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, M. Nasir mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya penolakan warga terhadap lokasi Huntap yang dinilai kurang strategis.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat lahan yang semula disiapkan untuk hunian sementara, namun tidak layak dijadikan hunian tetap karena lokasinya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat.
Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, warga meminta agar Huntap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan.
“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.
Lebih lanjut, M. Nasir mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penguasaan lahan. Ia menegaskan skema lahan tanpa sertifikat atau hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang bagi masyarakat terdampak bencana.
“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyebut tantangan utama di lapangan adalah kebutuhan data yang sering berubah seiring dinamika di masyarakat.
Sebagai langkah percepatan, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses pembangunan perumahan.
“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” tutup M. Mizwar.












