Riau  

Kasus Gajah Sumatera Tewas Tanpa Kepala, DPR Minta Perlindungan Satwa Gunakan Teknologi

Kasus Gajah Sumatera Tewas Tanpa Kepala, DPR Minta Perlindungan Satwa Gunakan Teknologi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Tragedi kematian seekor Gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala dan gading di Kabupaten Pelalawan, Riau, memantik kecaman luas.

DPR RI mendesak negara untuk tidak lagi setengah-setengah melindungi satwa dilindungi dan meminta pemanfaatan teknologi untuk mencegah perburuan liar yang kian brutal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai sudah saatnya negara memaksimalkan teknologi dalam sistem perlindungan satwa liar.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar keberadaan satwa dilindungi dapat dilindungi secara real time.

“Saatnya kita menggunakan teknologi untuk satwa liar yang dilindungi, seperti pemasangan pelacak agar diketahui keberadaannya,” kata Alex dalam rilisnya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Alex juga menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap pelaku pembunuhan satwa pembohong.

Penindakan tersebut, kata dia, harus memberi efek jera agar tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak terus menerus.

“Selain itu harus ada tindakan tegas yang memberi efek jera pada pelaku yang demi mencari keuntungan membunuh satwa yang dilindungi,” ucap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sorotan keras juga datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Ia menyebut pembunuhan gajah tersebut merupakan tindakan kejam dan kejahatan serius terhadap satwa yang dilindungi.

“Kejam sekali dan tentu kita sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa menimpanya gajah Sumatera di Pelalawan, Riau. Ini adalah kejahatan serius terhadap satwa yang dilindungi dan harus diusut tuntas sampai pelakunya ditemukan,” ujar Daniel, dikutip dari Parlementaria, Senin (9/2/2026).

Daniel meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, dengan sanksi berat, karena perbuatan ini telah menyebabkan hilangnya nyawa satwa liar yang dilindungi,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, anggota DPR Fraksi PKB menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan rawan perburuan. Ia menegaskan negara tidak boleh hanya bereaksi setelah tragedi terjadi.

“Negara tidak boleh hanya bergerak setelah adanya kejadian.Tetapi harus lebih aktif dalam pengawasan secara berkala. Pemerintah perlu segera melipatgandakan jumlah personel Polhut dan memperkuat pengawasan intensif di kawasan konservasi maupun konsesi rawan konflik dan perburuan pembohong,” kata Daniel.

Ia memastikan Komisi IV DPR RI akan membahas kasus ini secara khusus guna menyediakan sistem pengawasan dan menetapkan langkah-langkah konkret agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami akan membahas secara khusus tindak lanjut kasus ini, menyediakan sistem pengawasan, serta memastikan langkah konkret agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang,” tutupnya.

Diketahuinya, bangkai Gajah Sumatera tersebut ditemukan di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Selain kepala dan gading yang hilang, pada tubuh gajah juga ditemukan dugaan luka tembak.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan bahwa gajah tersebut mati akibat dibunuh. Ia menegaskan aparat kepolisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Temuan di lapangan menguatkan dugaan pembunuhan. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli BKSDA Riau, drh Rini Deswita, mengungkapkan bahwa di bagian belakang kepala gajah ditemukan proyektil yang mengindikasikan adanya tembakan.

Gajah Sumatera itu ditemukan mati pada Senin (2/2/2026) di kawasan hutan tanaman industri (HTI) Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *