KabarSumatra.com — Ribuan warga yang terdampak banjir dan longsor di Aceh masih bertahan di perumahan sementara. Pemerintah daerah pun mendesak percepatan pembangunan pemukiman tetap (huntap) agar masa tinggal pengungsi tidak berlarut-larut.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah pusat menjadikan percepatan pembangunan sebagai prioritas nasional dalam penanganan pascabencana.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia , Senin (23/2/2026).
Rapat itu juga menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia guna membahas penanganan kebutuhan penempatan korban bencana.
Dalam paparannya, Fadhlullah menegaskan kebutuhan perburuan di Aceh masih sangat besar dan belum sebanding dengan rencana pembangunan yang tersedia.
Berdasarkan data kebutuhan hunian sesuai SK Bupati/Wali Kota (SK BNBA), total rumah rusak dan hilang di Aceh mencapai 246.484 unit. Dari jumlah tersebut, kategori rusak berat dan hilang tercatat sebanyak 97.936 unit.
Sementara itu, hingga 18 Februari 2026, rencana pembangunan baru mencapai 9.246 unit atau sekitar 9,4 persen dari total kebutuhan.
Adapun usulan rencana aksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk pembangunan Huntap di Aceh sebanyak 21.590 unit atau sekitar 22 persen dari kebutuhan.
“Kesenjangan antara kebutuhan dan rencana pembangunan masih sangat besar. Oleh karena itu kami meminta dukungan penuh pemerintah pusat agar percepatan pembangunan di Aceh menjadi prioritas nasional,” ujar Fadhlullah.
Ia meminta pembangunan tidak dilakukan secara bertahap, melainkan melalui skema konstruksi paralel, yakni penyediaan lahan, penyusunan detail engineering design (DED), hingga pembangunan fisik berjalan secara simultan.
Wagub juga mendorong pengugasan langsung BUMN Karya dengan pola konstruksi cluster agar proses bisa lebih cepat.
Selain percepatan fisik, Fadhlullah menekankan pentingnya sinkronisasi dan penetapan satu data (single data) perumahan berbasis JITUPASNA, BNBA, serta verifikasi lapangan, menyusul terbitnya SK Kemendagri Nomor 300.2.8-168/2026.
Data akhir tersebut diharapkan menjadi dasar resmi penganggaran agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekurangan alokasi.
Dalam forum itu, pemerintah Aceh juga memaparkan kemajuan pembangunan melalui skema CSR di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.
Di antaranya rencana pembangunan 500 unit rumah tipe 36 di Desa Tanjung Seumantoh, Aceh Tamiang, serta pembangunan ratusan unit di sejumlah desa di Aceh Utara yang masih dalam tahap pembersihan lahan hingga finalisasi jangka waktu lahan.
Fadhlullah juga meminta dukungan anggaran masa transisi bagi pengungsi yang masih tinggal di perumahan sementara maupun tenda, agar mereka segera dapat menempati rumah permanen.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret percepatan pembangunan, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.












