KabarSumatra.com — Terkuaknya bangkai gajah tanpa kepala di hutan Pelalawan, Riau, pada awal Februari 2026 menjadi pintu masuk terbongkarnya sindikat perburuan satwa liar yang beroperasi melintasi provinsi.
Dari penemuan tragis itu, aparat kepolisian mengungkap jaringan yang menjanjikan perburuan gajah layaknya bisnis rapi, lengkap dengan jalur distribusi dan pembagian peran.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau setelah memetakan pergerakan pelaku yang diduga telah melakukan tindakan ilegal tersebut selama bertahun-tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan, sebanyak 15 tersangka telah ditangkap menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ada 15 orang yang ditangkap, mereka berinisial FA (62) yang menjadi pelaku utama. Lalu RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).
Selain itu, tujuh tersangka lain diringkus di wilayah Pulau Jawa, yakni AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).
“Tim gabungan kepolisian tidak hanya mengandalkan olah TKP konvensional, tetapi juga memanfaatkan analisis balistik, digital forensik, hingga pelacakan data GPS collar pada gajah untuk mengunci pergerakan para pelaku,” kata Isir dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (4/3/2026).
Keberhasilan ini sekaligus menghentikan pengungsi kelompok yang dikenal piawai menghilangkan jejak di kawasan konsesi hutan akasia tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
“Gajah sumatera adalah penjaga ekosistem yang tidak bisa diukur hanya dengan angka. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keseimbangan alam yang kian terancam,” ujarnya.
Meski 15 tersangka telah diamankan, kegembiraan terhadap tiga DPO yang diduga berperan sebagai otak intelektual masih terus dilakukan. Aparat juga berkomitmen menggelar patroli sapu jerat secara berkala di wilayah rawan perburuan.
“Hutan Riau harus tetap menjadi rumah yang aman bagi satwa yang dilindungi, dan hukum dipastikan akan tegak tanpa kompromi bagi siapa pun yang merusaknya,” jelas Herry.
Kronologi Pembantaian
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, aksi keji itu bermula pada 25 Januari 2026. Seekor gajah jantan ditembak dua kali di bagian kepala oleh eksekutor lapangan hingga roboh.
Setelah itu, pelaku menggunakan kapak dan pisau untuk memenggal kepala satwa tersebut demi mengambil gadingnya.
Ironisnya, bangkai gajah tersebut dibiarkan membusuk hingga ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan satu minggu eksekusi dilakukan, kata Ade.
Jalur Distribusi Lintas Pulau
Penyudik menemukan bahwa pendistribusian gading dilakukan secara sistematis dan cepat. Dalam waktu kurang dari dua pekan, komoditas ilegal tersebut telah berpindah tangan dan melintasi sejumlah wilayah.
“Dari hutan Riau, gading dibawa ke Sumatera Barat, diterbangkan melalui kargo udara ke Jakarta, hingga dikirim menggunakan jasa kereta api menuju Surabaya. Pola ini menunjukkan adanya kerja sama yang rapi antara kurir dan oknum yang memahami celah pengawasan logistik,” jelas Ade.
Nilai jual gading melonjak tajam di setiap titik distribusi. Pada tahap awal, gading dihargai Rp30 juta saat dipindahkan dari Pelalawan ke Sumatera Barat.
Saat didistribusikan ke Surabaya, nilainya meningkat menjadi Rp117.645.000. Di tingkat pengolahan di Kudus hingga Sukoharjo, harga transaksi mencapai Rp125.235.000.
“Di sana, gading-gading tersebut diubah menjadi produk bernilai tinggi seperti pipa rokok untuk memenuhi permintaan pasar gelap yang eksklusif,” terang Ade.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan besar-besaran ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari potongan gading, dua senjata api rakitan, hampir 800 butir amunisi, 12 taring harimau, hingga 140 kilogram sisik trenggiling.
Temuan tersebut mengindikasikan sindikat ini merupakan pemain besar dalam perdagangan ilegal keanekaragaman hayati lintas negara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami pastikan pengembangannya terus berjalan, termasuk mendinginkannya hingga tiga DPO,” tegas Ade.












