KabarSumatra.com – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau resmi memasuki masa-masa akhir. Program yang mulai berjalan sejak 19 Mei 2025 ini tinggal menyisakan beberapa minggu sebelum ditutup pada 15 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan berbagai keringanan pajak yang ditawarkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan bahwa program ini sejak awal dirancang untuk membantu masyarakat mengurangi beban administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
“Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ujarnya sebagaimana dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Keringanan Pajak yang Paling Banyak Dimanfaatkan
Program dispensasi tahun ini mencakup beberapa kebijakan yang dinilai sangat membantu. Dua di antaranya cukup menjadi perhatian karena banyak diakses masyarakat, yaitu:
- Penghapusan sanksi administrasi (denda keterlambatan)
- Pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak beberapa tahun dapat melunasi kewajiban tanpa harus menerima tambahan denda yang biasanya menumpuk.
Untuk wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, pemerintah memberikan skema khusus, yaitu cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Skema ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, hingga angkutan umum yang terdaftar dengan nomor polisi BM di Provinsi Riau.
Keringanan untuk Kendaraan Mutasi Masuk
Keringanan juga diberikan kepada kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang akan melakukan mutasi masuk. Mereka berhak memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama, sebagai bentuk insentif kepatuhan pajak di daerah baru.
Sayoga menyebutkan bahwa langkah ini tidak hanya mendorong kesadaran membayar pajak, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan basis wajib pajak di Provinsi Riau.
Hadiah untuk Wajib Pajak Taat
Tak hanya fokus pada wajib pajak yang menunggak, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada warga yang selalu tepat waktu membayar pajak. Pemilik kendaraan yang tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo dapat memperoleh pengurangan pajak sebesar 10 persen.
“Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan,” kata Sayoga.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 itu dirancang agar manfaatnya menyeluruh, bukan hanya untuk pelanggar, tetapi juga untuk warga yang sudah rutin memenuhi kewajiban.
Kendaraan yang Tidak Termasuk dalam Dispensasi
Walaupun bersifat luas, program pemutihan tidak berlaku bagi:
- Kendaraan mutasi keluar dari Provinsi Riau
- Kendaraan penyerahan pertama
- Kendaraan ex-lelang
Pembatasan ini dibuat agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak langsung terhadap pendapatan daerah serta masyarakat lokal.
Akses Layanan Pajak yang Lebih Praktis
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Riau menghadirkan berbagai pilihan layanan. Wajib pajak tidak harus datang ke Kantor Samsat pusat karena proses juga dapat dilakukan melalui:
- Samsat Drive Thru
- Samsat Tanjak
- Samsat Keliling
Layanan drive thru kini tersedia di beberapa daerah, seperti Pekanbaru, Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai. Di Pekanbaru, tersedia dua lokasi, yaitu layanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajahmada.
Konsep drive thru dipilih agar warga dapat menyelesaikan urusan pajak tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga proses berlangsung lebih cepat dan ringkas.
Kesempatan Terakhir Sebelum Ditutup
Dengan beragam manfaat yang ditawarkan, Pemprov Riau berharap masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program berakhir pada 15 Desember.
Dispensasi pajak ini tidak hanya membantu warga merapikan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas pendapatan daerah.***












