KabarSumatra.com — Polres Lampung Selatan mencatat penurunan signifikan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam rilis akhir tahun, tercatat sebanyak 79 kasus narkotika berhasil diungkap, menurun dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai 139 kasus.
Rilis tersebut disampaikan bersamaan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pertengahan Januari hingga Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Radin Intan Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menyampaikan bahwa seluruh kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Selatan selama satu tahun terakhir.
“Untuk jumlah barang bukti yang diamankan kemudian dirusak diantaranya, ganja 778,04 kilogram, sabu 219,86 kilogram, pil ekstasi 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja 4.496 unit, heroin 1.100 gram, dan THC 740 gram,” jelas Kapolres.
Dari 79 kasus yang terungkap, polisi menetapkan 96 tersangka yang seluruhnya ditahan. Para tersangka terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.
Secara rinci, pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Juni 2025 meliputi ganja seberat 282.492 gram, sabu 128.066,9 gram, serta butir pil ekstasi 4.954.
Sementara pada periode Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia dengan barang bukti berupa ganja 470.312,6 gram, sabu 61.258,04 gram, butir pil ekstasi 18.225, heroin 1.100 gram, serta THC 740 gram.
“Nilai ekonomis barang bukti pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa,” kata Kapolres.
Sedangkan pada periode September hingga Desember 2025, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja 25.240 gram, sabu 30.544 gram, butir pil ekstasi 2.203 butir, serta 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja.
“Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp42,7 miliar dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan,” tegas Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti barang telah melalui uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan. Proses pemusnahan disaksikan oleh tamu undangan dan awak media untuk memastikan keaslian kandungan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait,” beber Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati,” tandas Kapolres.












