KabarSumatra.com — Kabar segar datang bagi pekerja di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5,35 persen, dari sebelumnya Rp2,89 juta menjadi Rp3,04 juta.
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung Tahun 2026. SK itu ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734. Angka ini mengalami kenaikan Rp154.779,24 dibandingkan UMP Lampung 2025 yang berada di angka Rp2.893.070.
Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan besaran UMP ini menjadi acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Lampung.
“Dengan demikian akan segera ditetapkan UMK di 15 kabupaten/kota di Lampung,” jelas Agus, Rabu (24/12/2025).
Agus menyebutkan, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima daerah yang memiliki UMK di atas nilai UMP Lampung 2026. Daerah tersebut yakni Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data penetapan UMK tahun 2026, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.491.889. Angka tersebut naik Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK sebesar Rp3.227.333 atau naik Rp135.307 (4,37 persen). Lampung Selatan menetapkan UMK Rp3.219.609, naik Rp142.618 (4,64 persen). Way Kanan sebesar Rp3.215.764 atau naik Rp143.109 (4,65 persen), sedangkan Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498 dengan kenaikan Rp147.198 atau 5,07 persen.
Adapun 10 kabupaten lainnya di Provinsi Lampung belum menetapkan UMK 2026. Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, meski telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, hasil perhitungan UMK masih berada di bawah UMP Lampung 2026. Oleh karena itu, daerah-daerah tersebut tetap menggunakan UMP sebagai acuan.
Sementara Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat tercatat belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten. Dengan demikian, keempat daerah tersebut tidak menetapkan UMK dan secara otomatis diberlakukan UMP 2026.
Penetapan UMP dan UMK ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di seluruh Provinsi Lampung.












