Riau  

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita
Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan, meski identitasnya belum diungkapkan ke publik.

“Dalam pengungkapan ini kami DJBC Kementerian Keuangan menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, saat konferensi pers di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Selasa (7/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita ukiran, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Djaka menyampaikan apresiasinya kepada tim gabungan Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Ia mengungkapkan, penggerebekan merupakan hasil surveian intensif yang dilakukan selama kurang lebih empat bulan.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak, termasuk peran serta masyarakat. Bea Cukai berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi legal industri dan menjaga penerimaan negara,” ujar Djaka.

Ia menjelaskan, wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan Selat Malaka. Kondisi ini sering dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.

“Penindakan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Namun, negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal, khususnya di wilayah pesisir Sumatera,” tegasnya.

Terkait tiga orang yang diamankan, Djaka menyebut proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pemilik gudang, serta jaringan distribusinya,” kata Djaka.

Ia menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan semata. “Kami tidak berhenti pada pelaku yang ada di gudang. Kasus ini akan kami usut sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Djaka juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat.

“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkas Djaka.

Ekspos pengungkapan kasus ini juga melibatkan unsur Forkopimda Riau, antara perwakilan lain Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *