KabarSumatra.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tancap gas menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi yang telah berusia dua dekade itu dinilai sudah memasuki fase “jatuh tempo” dan harus segera diperbarui agar memiliki kepastian hukum serta relevan dengan dinamika kekinian.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan revisi UU Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung paling lambat pada 2026.
Menurutnya, selain merujuk pada semangat Perjanjian Helsinki, aspek waktu menjadi pertimbangan utama agar aturan tersebut tidak kehilangan daya berlaku.
“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, revisi undang-undang harus dilakukan secara cermat agar akurat dan dapat diterapkan secara yuridis.
“Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi,” lanjutnya.
Proses revisi UU Pemerintahan Aceh sejatinya telah bergulir sejak pertengahan 2025. Baleg DPR menilai pembaruan regulasi ini mendesak dilakukan, mengingat usia undang-undang yang sudah mencapai 20 tahun sejak disahkan.
Isu Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi salah satu faktor krusial dalam pembahasan revisi tersebut. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan UU Aceh tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.
“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli, Rabu (25/6/2025).
Doli juga menjelaskan, Baleg DPR telah melakukan serangkaian penjaringan aspirasi. Pada 24 Juni 2025, Baleg menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi UU tersebut.
Selanjutnya, pada September 2025, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Dalam forum itu, JK diminta memberikan pandangan mengingat perannya yang signifikan dalam proses Perjanjian Helsinki tahun 2005.
Pembahasan berlanjut pada November 2025 melalui rapat Baleg bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Dalam berbagai kesempatan, Doli menyatakan harapannya agar revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026.
Dengan penyelesaian revisi tersebut, DPR berharap tidak hanya menjamin keberlanjutan Dana Otsus Aceh, tetapi juga memastikan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Aceh di masa depan.












