KabarSumatra.com–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan melegalkan sumur minyak rakyat, yang jumlah tertingginya berada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bahlil mengungkapkan, dari sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia, sebanyak 25 ribu di antaranya berlokasi di Sumsel dan kini resmi dilegalkan.
Langkah ini diambil setelah Bahlil diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh dan berkeadilan bagi masyarakat daerah.
Baca Juga :
Pertamax Turun Per 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Non-Subsidi Pertamina
Buka Musda XI Golkar Sumsel, Bahlil Lahadalia Tekankan Konsolidasi dan Target Kursi Legislatif
“Selama ini pengelolaan SDA kita belum adil. Sumsel adalah salah satu provinsi dengan potensi SDA luar biasa, baik migas maupun pertambangan.
Sebelum Indonesia merdeka, rakyat di kabupaten penghasil minyak sudah mengelola sumur di samping rumah atau kebun mereka secara turun-temurun,” ujar Bahlil saat menghadiri Musda XI DPD Golkar Sumsel di Palembang, Minggu (2/8/2026).
Selain itu, Bahlil juga menyayangkan stigma lama yang seolah-olah menganggap pengelolaan minyak hanya boleh dilakukan oleh pengusaha asing atau korporasi besar dari Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat daerah penghasil.
Baca Juga :
Percepat Investasi Migas di Sumut, Wagub Tekankan Pentingnya Legalitas Sumur Masyarakat
Perkuat Ketahanan BBM Nasional, Kilang Plaju Andalkan Pasokan Minyak Mentah Domestik
Untuk merespons hal itu, Bahlil menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 guna memberikan kepastian hukum bagi sumur-sumur tradisional masyarakat.
“Saya katakan kepada Presiden, pengelolaannya harus inklusif. Saya izin buat aturan untuk melegalkan sumur-sumur rakyat agar saudara-saudara bisa mengelolanya,” ungkapnya.
Ia tidak memungkiri bahwa penerbitan Permen tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah pengusaha besar.
Namun, Bahlil menegaskan kebijakannya murni berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.
“Saya ini menteri dari anak orang susah, lahir dari bukan piring emas tapi piring plastik dan dari kampung Dari 45 ribu sumur di Indonesia, 25 ribu ada di Sumsel. Sehingga saya keluarkan permen 14 untuk melegalkan seluruh sumur masyarakat yang selama ini menjadi usaha mereka,” jelasnya.
Selain sumur minyak, Bahlil juga menyoroti ketimpangan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selama ini, mayoritas pemegang izin pertambangan di daerah justru berkantor pusat di Jakarta, sehingga dampaknya kurang dirasakan oleh masyarakat lokal.
Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah bersama Komisi XII DPR RI merumuskan aturan baru dalam revisi UU Minerba yang memberikan prioritas pengelolaan IUP kepada UMKM, koperasi, dan pengusaha daerah.
“Tambangnya di daerah, tapi pemiliknya di Jakarta, di mana keadilannya. Lewat aturan baru ini, kita tunjuk langsung agar tidak ada monopoli. Kepala daerah juga bisa mengajukan izin wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya untuk diprioritaskan kepada anak-anak daerah,” pungkasnya.












