KabarSumatera.com — Fenomena judi online (Judol) di Sumatera Utara kian mencemaskan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap nilai transaksi yang tembus Rp1,7 triliun dan melibatkan ratusan ribu pemain dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, pekerja swasta, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kantor Wilayah OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, membeberkan data tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) awal 2025.
“Pemainnya (ada) 460 ribu orang, terbesar adalah (dari kalangan) pelajar dan mahasiswa,” ujarnya dalam acara Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025 di Medan, Jumat (21/11/2025).
Meski jumlah pemain didominasi generasi muda, Khoirul menuturkan bahwa nilai deposit terbesar justru berasal dari kalangan karyawan swasta. Tak hanya itu, sekitar seribu ASN di Sumut juga disebut ikut terlibat dalam aktivitas judi daring tersebut.
Di luar judi online, OJK juga menghadapi persoalan serius terkait maraknya entitas keuangan ilegal. Salah satu temuan terbesar adalah bisnis gadai ilegal, di mana Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah terbanyak di luar Pulau Jawa.
Saat ini baru 27 usaha gadai yang mengantongi izin resmi OJK, sementara sisanya masih dalam proses penertiban.
Tingginya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal turut menambah daftar persoalan. Sejak awal tahun, OJK menerima 15 ribu pengaduan pinjol ilegal secara nasional, dengan 573 laporan berasal dari Sumut.
Selain itu, masyarakat di provinsi ini juga melaporkan 176 dugaan investasi ilegal dari total 3.786 aduan di seluruh Indonesia.
Menyikapi kondisi tersebut, Khoirul kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengikuti penawaran investasi. Ia menyarankan publik memegang prinsip “2L”: Legal dan Logis.
“Cek dia (lembaga investasi tersebut) legal tidak ke kontak OJK 157. Dan yang kedua logis tidak, kok berani-beraninya menyampaikan fixed return sekian persen melebihi nilai wajar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan atau menjual rekening bank kepada pihak lain, yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Sebagai solusi, masyarakat diminta beralih pada instrumen yang memiliki legalitas dan pengawasan jelas, salah satunya pasar modal syariah.
“Hati-hati dalam berinvestasi. Tetap semangat berinvestasi, ingat prinsip legal dan logis. Selalu pahami apa yang kita investasikan,” kata Khoirul.












