KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Riau resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto , menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, memastikan aturan ini telah resmi diberlakukan.
“Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Pola Kerja Fleksibel: WFO dan WFH
Dalam aturan tersebut, ASN akan menjalankan pola kerja kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH). WFH ditetapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan sistem berbasis elektronik (SPBE).
Fokus Efisiensi Energi dan Anggaran
Selain kegelisahan kerja, pemerintah juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya. ASN diminta melakukan penghematan listrik, udara, hingga bahan bakar minyak (BBM).
Beberapa langkah yang diterapkan antara lain pengaturan penggunaan AC, pemanfaatan cahaya alami, mengaktifkan kendaraan dinas, hingga pengurangan perjalanan dinas.
Perjalanan dinas dalam negeri ditargetkan berkurang hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Meski menerapkan WFH, memastikan layanan publik pemerintah tetap berjalan normal. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga percakapan umum, tetap wajib bekerja dari kantor.
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi juga dilarang dari kebijakan WFH.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja secara proporsional antara WFO dan WFH, serta memastikan target kinerja ASN tetap tercapai tanpa menurunkan kualitas layanan.
Dorong Digitalisasi dan Output Kinerja Berbasis
Pemerintah juga mendorong penguatan layanan digital, seperti penggunaan aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, serta absensi berbasis aplikasi SIGMA.
ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi secara digital dan menjalankan tugas sesuai jabatan masing-masing.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun budaya kerja berbasis output, bukan sekedar kehadiran, serta memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.
Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Setiap perangkat daerah diwajibkan membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi, termasuk pencatatan jurnal harian untuk memantau efektivitas kebijakan.
Pemerintah Provinsi Riau juga akan menghitung dampak efisiensi anggaran dari kebijakan ini, termasuk penghematan biaya operasional, listrik, BBM, dan kebutuhan lainnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kinerja, tetapi juga mendorong gaya hidup hemat energi dan kerja yang lebih modern di lingkungan ASN.












