KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Riau resmi membuka seleksi calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri untuk mengisi puluhan jabatan yang selama ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Langkah ini diambil untuk memastikan kepemimpinan sekolah dijalankan secara definitif mulai 2026.
Seleksi atau asesmen calon Kepala Sekolah tersebut dibuka oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau mulai 8 Januari hingga 9 Februari 2026. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pengisian jabatan dilakukan untuk mengisi 69 posisi Kepala SMA/SMK Negeri yang saat ini masih dijabat Plt dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Riau. Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, jabatan Kepala Sekolah pada 2026 tidak lagi boleh diisi oleh Plt dan harus dijabat kepala sekolah definitif.
“Sesuai dengan arahan pimpinan pengisian jabatan Kepala Sekokah ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dan meningkatkan kinerja satuan pendidikan sehingga mencapai standar yang diharapkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, Kamis (8/1/2026).
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam undangan resmi Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau dengan Nomor: 800.1.2.6/DISDIK/2026/1 tentang seleksi terbuka pengangkatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Riau.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pendaftaran dan pengunggahan persyaratan dilakukan pada 8–12 Januari 2026 melalui Platform Ruang GTK di laman https://guru.kemendikdasmen.go.id/. Selanjutnya, penerimaan serta verifikasi berkas dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 13–30 Januari 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui Platform Ruang GTK pada 9 Februari 2026. Seluruh peserta diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan panitia. Tahap awal seleksi akan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, sebelum peserta yang lolos mengikuti tahapan seleksi lanjutan.
Diketahui, seleksi ini juga diperuntukkan bagi pengisian jabatan Kepala Sekolah yang kosong akibat pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Adapun syarat minimal pendidikan bagi calon Kepala Sekolah adalah lulusan Diploma IV (D-IV).












