Aceh  

Beras Impor 250 Ton Masuk Sabang, Picu Ketegangan Pusat–Aceh

Beras Impor 250 Ton Masuk Sabang, Picu Ketegangan Pusat–Aceh
Ilustrasi beras (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Masuknya 250 ton beras impor ke Sabang memicu polemik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Beras yang diduga berasal dari Thailand dan Vietnam itu ditemukan tersimpan di gudang PT Multazam Sabang Group, dan kini menjadi sorotan karena kebijakan nasional telah menegaskan Indonesia tidak lagi melakukan impor beras.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, masuknya beras tersebut memanfaatkan status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Namun, ia menegaskan kegiatan impor tetap harus berjalan sejalan dengan aturan pemerintah pusat.

“Jadi gini, itu ada kawasan di Sabang itu ada regulasi, salah satu regulasi pasarnya adalah Free Trade Zone, tapi itu harus diperhatikan, tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pusat. Sedangkan Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwasannya sudah swasembada tahun ini, tidak impor, sudah swasembada, stok lebih dari cukup,” kata Amran usai rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut dia, impor beras tersebut didorong motif keuntungan karena harga beras dunia tengah turun drastis.

“Tujuannya cari untung. Kenapa cari untung? Karena di luar negeri itu harga lagi jatuh, dulu US$ 650 per ton, sekarang US$ 340 per ton, hampir separuh. Kenapa? Karena Indonesia tidak impor. Jadi, Indonesia membuat harga negara lain murah. Kenapa? Impor kita dua tahun berturut-turut 7 juta ton,” ujarnya.

Amran juga menyebut banyak negara melobi Indonesia untuk memasukkan beras ke pasar domestik.

“Dia berupaya, bahkan kami di lobi untuk menerima impor dari negara tetangga. Termasuk menyampaikan kepada Bapak Presiden,” tutupnya.

Sorotan Keras dari Aceh

Pernyataan Amran mendapat tanggapan tegas dari Pemerintah Aceh. Juru Bicara Gubernur Aceh, Muhammad MTA, menilai tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) maupun pihak terkait lainnya.

“Menteri Amran dalam pernyataannya, kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang, kami nilai terlalu didramatisir seolah-olah merupakan tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” kata MTA dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang memasukkan beras dari luar adalah langkah transisi yang strategis untuk kepentingan masyarakat lokal, memanfaatkan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.

Tingginya harga beras jika didatangkan dari daratan, kata dia, menjadi beban berat bagi masyarakat Sabang saat kondisi ekonomi sedang sulit.

Oleh karena itu, MTA menilai label “ilegal” yang disebut Mentan tidak berdasar dan berpotensi mengurangi kewenangan Aceh.

“Pernyataan beras ilegal yang disampaikan Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan peraturan-undangan,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak menjaga keharmonisan antara pusat dan daerah agar stabilitas tetap terjaga.

“Kami meminta ke depan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat,” lanjut MTA.

Gubernur Aceh juga meminta Mentan segera melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut.

“Uji lab sesuai mekanisme peraturan-undangan dan segera diserahkan kepada masyarakat kawasan Sabang,” simpulnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *