Riau  

Kontraktor Ngamuk Bongkar Box Culvert di Pekanbaru, Pemko: Masalah Ini Warisan Lama

Kontraktor Ngamuk Bongkar Box Culvert di Pekanbaru, Pemko: Masalah Ini Warisan Lama
seorang kontraktor membongkar box culvert di Jalan Hasan Basri, Pekanbaru (Dok : Ist).

Kabarsumatra.com — Aksi nekat seorang kontraktor bernama Hendrik membongkar box culvert di Jalan Hasan Basri, Pekanbaru, memicu kemarahan publik. Pembongkaran menggunakan alat berat yang dilakukan pada Senin (17/11/2025) itu terjadi buntut dari persoalan tunda bayar proyek oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Box culvert sepanjang sekitar tiga meter yang dibongkar itu berada di akses vital penghubung Jalan Diponegoro dan Jalan Hasan Basri. Akibatnya, arus lalu lintas di lokasi lumpuh dan aktivitas warga terganggu. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bahkan turun langsung ke lokasi pada malam hari dan tampak kesal melihat kondisi tersebut.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemko Pekanbaru, Martin, menjelaskan proyek box culvert itu dikerjakan oleh CV Sultan Hamdan Halmahira milik Hendrik dan telah tuntas pada akhir Desember 2024. Ia menegaskan, meski ada tunda bayar akibat efisiensi anggaran, proyek tersebut sudah masuk daftar prioritas pembayaran.

“Pekerjaan tersebut sudah masuk prioritas pembayaran tunda bayar. Jadi pekerjaan itu bukan zaman pemerintahan sekarang,” kata Martin, Selasa (18/11/2025).

Martin menambahkan, persoalan tunda bayar bukan hanya terjadi pada era kepemimpinan wali kota saat ini, melainkan merupakan warisan sejak periode 2017 hingga 2024. Ia memastikan Pemko tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara bertahap, sembari mengerjakan berbagai proyek penting lainnya seperti perbaikan jalan dan drainase.

Pengamat Politik dan Kebijakan Sosial, Saiman Pakpahan, menilai tindakan Hendrik tidak bisa dibenarkan.

“Ini keterlaluan. Seharusnya kalau memang karena tunda bayar bukan begitu caranya. Bagaimanapun itu adalah fasilitas umum,” tegas Saiman, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, aksi perusakan fasilitas umum ini wajar memantik kemarahan masyarakat, terutama di tengah upaya Pemko menata dan memperbaiki kota. Ia menyebut Hendrik seharusnya menempuh jalur hukum atau mekanisme resmi lain tanpa merugikan publik.

“Prosedurnya ada, kan ini kita tahu juga kalau kondisi keuangan daerah semua banyak terdampak karena efisiensi. Apalagi pemerintah kota, itu biasanya pasti akan diselesaikan,” ujar dosen Universitas Riau tersebut.

Saiman juga mendesak Pemko mengevaluasi kontraktor yang dinilai tidak sabar dan memilih tindakan ekstrem.

“Kontraktor begini harus dievaluasi juga ya ke depan. Jangan nanti dikit-dikit merusak, jangan berdalih ‘oh ini kan kerjaan saya, tak dibayar ya ada hak saya’ pola pikir begitu yang salah,” katanya.

Diketahui, proyek box culvert yang dibongkar Hendrik merupakan pekerjaan yang ia rampungkan pada Desember 2024. Ia berdalih tindakannya dilakukan karena tagihan proyek belum dibayarkan Pemko.

Ironisnya, ini bukan pertama kali Hendrik melakukan aksi ekstrem untuk menagih pembayaran. Pada 2021, ia pernah menarik kursi, TV, dan perlengkapan lain dari gedung DPRD Pekanbaru untuk alasan serupa.

Pola penarikan aset atau perusakan fasilitas sebagai bentuk penagihan ini dinilai mencerminkan masalah kronis dalam hubungan kerja sama antara Pemko dan kontraktor.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas Pemerintah Kota Pekanbaru, baik untuk memperbaiki kerusakan fasilitas umum maupun menyelesaikan persoalan tunda bayar secara profesional, termasuk memberikan sanksi kepada kontraktor yang terbukti merugikan publik demi kepentingan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *