KabarSumatra.com — Upaya memperbaiki akar persoalan kriminalitas di Lampung akan memasuki babak baru. Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kebijakan hukum baru di KUHAP, sebuah pendekatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk kolaborasi untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis sekaligus memberdayakan pelaku agar kembali produktif setelah menjalani proses hukum.
“Pada 1 Januari 2026, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan diterapkan, maka Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung berkolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum, dan juga penyelesaian akar persoalan dari setiap tindak pidana agar tidak berulang dan pelakunya dapat kembali produktif,” ujar Marindo dalam keterangannya di Bandarlampung.
Fokus pada Pemulihan Pelaku yang Terdampak Ekonomi dan Sosial
Marindo menjelaskan, pidana kerja sosial akan menyasar pelaku tindak pidana yang terdampak persoalan ekonomi maupun sosial. Kasus pencurian menjadi salah satu contoh klasik yang sering dipicu tekanan ekonomi.
“Contohnya saat ada tindak pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi, artinya ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari. Salah satunya dengan menyediakan lapangan kerja,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Lampung akan menggerakkan sejumlah perangkat daerah guna mendukung proses pemulihan pelaku setelah menjalani hukuman.
“Dinas Tenaga Kerja nanti akan menyiapkan pelatihan dan akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UMKM membantu peningkatan keterampilan usaha agar mereka dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri,” kata Marindo.
Pendekatan Restoratif untuk Kasus Narkoba
Pada kasus narkoba, pemerintah daerah bersama Kejati akan mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) serta rehabilitasi, khususnya bagi pengguna yang belum berada pada tingkat ketergantungan berat. Penanganan ini akan bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Lampung.
Kejati: Penegakan Hukum Harus Humanis
Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan Kejati memiliki kewenangan menyelesaikan perkara tanpa harus selalu membawanya ke persidangan, terutama untuk perkara yang memenuhi syarat restorative justice.
“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk oleh karena itu perlu upaya yang humanis,” kata Anton.
Ia menambahkan, berbagai latar belakang pelanggaran hukum seperti tekanan ekonomi, pendidikan rendah, kekerasan lingkungan, hingga masalah psikologis, harus menjadi perhatian bersama.
“Penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk lebih humanis dan efektif dalam penegakan hukum. Dimana Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama mengenai tata pelaksanaannya, untuk memberikan perlindungan dan keadilan menyeluruh untuk masyarakat,” ujarnya.












