KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas jelang pergantian tahun. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, penggunaan kembang api dan petasan resmi dilarang saat perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Riau.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam tahun baru. Kebijakan ini ditetapkan untuk mencegah gangguan keamanan, risiko kebakaran, hingga kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, direktur BUMD, pimpinan badan usaha, hingga ketua organisasi dan kelompok masyarakat.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan agar seluruh masyarakat, baik individu, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, tidak menyalakan, menggunakan, atau menyalakan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam pergantian tahun.
Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas serupa. ASN juga diimbau untuk mengingatkan masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi ketentuan tersebut.
Pemprov Riau juga mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih positif dan bermakna, di antaranya melalui doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kegiatan lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Imbauan dalam surat edaran ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, serta unsur terkait diminta melakukan pengawasan dan pelatihan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.
“Demikian Surat Edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam surat edaran tersebut.












