Babel  

Tangis Syukur dr Ratna Usai Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Malapraktik di Pangkalpinang

PN Pangkalpinang Vonis Bebas dr Ratna Setia Asih dalam Kasus Dugaan Malapraktik

Tangis Syukur dr Ratna Usai Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Malapraktik di Pangkalpinang (Foto : Ist)

KabarSumatra.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, M.Kes, dalam perkara dugaan malapraktik pada persidangan yang digelar Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, M.Kes, alias Ratna binti Bintoro Anom Subagyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Baskara, saat membacakan putusan.

Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga :

Perketat Pengawasan, Imigrasi Bangka Belitung Pastikan Aktivitas WNA Sesuai Aturan

Negara Kehilangan 80 Persen Timah? TNI Kini Ambil Alih Pengamanan di Bangka Belitung

Barang bukti nomor 1 hingga 5 dikembalikan kepada dr. Puji Susanto, nomor 6 hingga 9 kepada dr. Noviantini, nomor 10 hingga 13 kepada dr. Della Riana Dita, serta nomor 14 hingga 40 dikembalikan kepada dr. Muhammad Tamrin.

Sementara itu, biaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada negara.

Merespons putusan tersebut, dr. Ratna menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas keadilan yang ia dapatkan.

“Terima kasih. Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan teman-teman sejawat dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan,” tutur dr. Ratna usai persidangan.

Baca Juga :

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Sumut Ubah 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Riau Baru 19 Persen, Ini Imbauan Diskes

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim kuasa hukum.

Serta semua pihak yang konsisten memberikan pendampingan moril maupun hukum selama proses perkara berlangsung.

Bermula dari Peristiwa Pertengahan 2025

Perkara ini berawal dari dugaan malapraktik yang mencuat pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Saat itu, seorang pasien bernama Aldo meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik terkait standar pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Dalam proses peradilan, dr. Ratna sempat didakwa melanggar Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tindak pidana dalam praktik kedokteran.

Namun, seluruh dakwaan tersebut gugur setelah majelis hakim menilai tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang menunjukkan terjadinya pelanggaran pidana, sehingga dr. Ratna diputus bebas secara sah demi hukum.