KabarSumatra.com — Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana angkat bicara terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat dan mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan yang dipermasalahkan penyidik.
Pernyataan tersebut disampaikan Hellyana saat hendak menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” kata Hellyana di Gedung Bareskrim Polri.
Hellyana menegaskan, seluruh tahapan pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah melalui proses verifikasi resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Verifikasi tersebut dilakukan sejak dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD hingga Bupati Belitung.
“Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah siaran langsung oleh KPU dan ada berita acaranya sudah kami serahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan kehadiran kliennya di Bareskrim merupakan bentuk kepatuhan sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung atas undangan penyidik. Ia menyatakan tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar.
Menurut Zainul, Hellyana secara faktual memang menempuh pendidikan dan menyelesaikan studi di perguruan tinggi yang dipersoalkan.
“Karena bagaimanapun juga, terkait dengan tuduhan ini perlu kami sampaikan, Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu,” ujar Zainul.
Zainul menambahkan, enggan menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik sebagai bukti. Dokumen tersebut meliputi ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), foto wisuda, hingga Surat Keputusan (SK) Yudisium periode 2011–2012 yang ditandatangani rektor.
“Nah ini terkait dengan foto ijazah beliau wisuda. Di bulan 2012 ya. Di-upload-nya 2013. Kemudian yang kedua, ijazah ini sudah kita sampaikan ke penyidikan dan yang asli sudah disita oleh eh penyidik,” tutur Zainul.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut masih terus berlanjut di Bareskrim Polri. Aparat penegak hukum memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












