KabarSumatra.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini menandai eskalasi serius perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (17/12/2025) dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Informasi serupa juga dibenarkan oleh Ferdika Sukma Negara selaku kuasa hukum pelapor. Ia mengaku telah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” jelasnya.
Ferdika menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang disebut masih digunakan hingga kini. Ia menilai, jika merujuk pada data resmi pendidikan tinggi, terdapat kejanggalan dalam riwayat akademik Hellyana.
Padahal jika dicek melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada Tahun 2013 dan statusnya berakhirnya mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tuturnya.
Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini dan bukan pelaku tindak pidana pemalsuan.
“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Hellyana sebanyak dua kali terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan pertama dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terakhir diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/11/2025) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Trunoyudo sebelumnya juga membenarkan rangkaian pemeriksaan terhadap Hellyana dalam perkara ini.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/11).












